Featured Posts
Balai Desa Tegalrejo

Kantor Kepala Desa Tegalrejo
Selamat Datang Di Web Kelurahan Tegalrejo
Assalamualaikum wr.wb
Selamat Datang di "WEBSITE KELURAHAN TEGALREJO", Kami sajikan sekilas informasi untuk mengenal lebih dekat tentang Kelurahan TEGALREJO, Kecamatan SAWIT, Kabupaten BOYOLALI, Provinsi Jawa Tengah. Sistem informasi dan teknologi yang berkembang sangat cepat membuat kami harus menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut. Dengan lahirnya Website KelurahanTegalrejo merupakan terobosan kami untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.Karena website ini dapat diakses oleh siapapun. Profil kelurahan, kegiatan dan program kelurahan serta jenis dan prosedur pelayanan dapat diakses oleh masyarakat secara langsung dan cepat. Semoga dengan adanya Website Kelurahan Tegalrejo sebagai perwujudan peningkatan pelayanan kelurahan ini dapat memberikan manfaat. Namun perlu disadari bahawa website ini masih dalam tahap pengembangan untuk itu Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harap kanagar Situs WEB ini bisa lebih baik.
Wassalamu`alaikum Wr, Wb.
Kepala Desa Tegalrejo
(Sukirno) NIP ...................
Selasa, 18 Desember 2012
WABUP BOYOLALI MELANTIK PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN KAB BOYOLALI 2012-2017
Boyolali- Wakil
Bupati (Wabup) Boyolali, Agus Purmanto S.H, M.Si Melantik Pengurus Dewan
Pendidikan Kab Boyolali periode 2012-2017 yang bertempat di Pendopo Kab
Boyolali, Senin 17/12/2012.
Pembentukan pengurus baru merupakan
proses yang harus dilalui setiap organisasi sebagai proses regenerasi,
sehingga dengan pergantian pengurus diharapkan program yang dilaksanakan
pengurus yang lama dapat dievaluasi dan dilanjutkan oleh pengurus yang
baru.
Dalam sambutannya, Wabup Boyolali
menjelaskan dengan pengukuhan Pengurus Dewan Pendidikan Kab Boyolali
tahun 2012- 2017 ini merupakan suatu kelangsungan pendidikan sesuai
dengan visi dan misi pendidikan. Di katakan oleh Wabup, Bahwa Dewan
Pendidikan Kab Boyolali harus selalu mandiri dan profesional dalam
kegiatan pendidikan, dimana memberikan pertimbangan, arahan serta
rekomendasi. “ Saya berharap pada pengurus Dewan Pendidikan Kab Boyolali
yang baru ini untuk memajukan pendidikan dengan mengajak adik-adik
pelajar untuk gemar membaca buku, karena sekarang ini banyak pelajar
yang hanya fotocopy buku saja tanpa membacanya,” Tegas Wabup Boyolali.
Terkait dengan PP (Peraturan
pemerintah) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Wabup Boyolali minta pada seluruh pengurus
Dewan Pendidikan Kab Boyolali untuk bisa mengetahui serta
melaksanakannya.
Kamis, 18 Oktober 2012
Syarat pemilihan Kepala Desa
PEMILIHAN KEPALA DESA TEGALREJO
- Pemilihan Kepala Desa Tegalrejo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pada pasal 44, calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah.
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
- Penduduk desa setempat.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Langganan:
Postingan (Atom)