BADAN PERWAKILAN DESA TEGALREJO
A.
Sejarah dan Latar Belakang BPD Desa Tegalrejo
BPD
di Desa Tegalrejo dibentuk tahun 2005. Pembentukan BPD didasarkan pada kebutuhan
pemerintahan desa. Pada saat itu, pemerintahan desa terutama kepala desa dirasa
memerlukan mitra kerja untuk membantu tugas kepala Desa.
Hal itu mendorong pemerintah desa membentuk Badan Permusyawaratan Desa yang
sekarang masih menjadi satu kesatuan di pemerintah desa yang tugas dan
fungsinya menjadi mitra kerja kepala desa.
B.
Struktur Organisasi BPD Desa Tegalrejo
Adapun struktur
organisasi BPD Desa Tegalrejo dapat dilihat
pada gambar di bawah.
Struktur Organisasi
BPD Desa Tegalrejo
Anggota BPD
terdiri dari:
1.
Fahrudin
2.
Ahmadi
3.
Ilyas Satari
4.
Agus Munawar S.ag
5.
Drs.Sukamdi
6.
Walijo
7.
Giyarno
C.
Keanggotaan BPD Desa Tegalrejo
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan mufakat. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
D.
Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Anggota
BPD Desa Tegalrejo
Di
Desa Tegalrejo, untuk menjadi anggota BPD yang pertama,
yaitu melamar, kemudian diseleksi, selanjutnya dipilih oleh wakil dari
masyarakat, dan ditetapkan oleh Bupati.
E.
Masa Jabatan dan Pemberhentian Anggota BPD
Desa Tegalrejo
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
F.
Hak dan Kewajiban Anggota BPD Desa Tegalrejo
Hak anggota BPD
1.
mengajukan
rancangan peraturan desa;
2.
mengajukan
pertanyaan;
3.
menyampaikan
usul dan pendapat;
4.
memilih
dan dipilih; dan
5.
memperoleh
tunjangan.
Selain
itu, anggota BPD mempunyai kewajiban :
1.
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2.
melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3.
mempertahankan
dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
4.
menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5.
memproses pemilihan kepala desa;
6.
mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7.
menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
8.
menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga ke-masyarakatan.
G.
Kepemimpinan BPD Anggota BPD Desa Tegalrejo
Berdasarkan
PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 33 Pimpinan BPD terdiri
dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang
Sekretaris. Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat
BPD yang diadakan secara khusus. Rapat
pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan
dibantu oleh anggota termuda.
Pada Pasal
38 Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurangkurangnya '/2 (satu per dua) ditambah
1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. Hasil
rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat
yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
Pada Pasal 39 Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Dalam Pasal 41 Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
1.
sebagai pelaksana proyek desa;
2.
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
3.
melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan
yang akan dilakukannya;
4.
menyalahgunakan wewenang; dan
5.
melanggar sumpah/janji jabatan.
H.
Wewenang dan Tugas BPD
Wewenang BPD di desa Tegalrejo
1.
membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan
peraturan kepala desa;
3.
mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4.
membentuk
panitia pemilihan kepala desa;
5.
menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat; dan menyusun tata tertib BPD.
Hak BPD :
1.
meminta
keterangan kepada Pemerintah Desa;
2.
menyatakan pendapat.
I.
Mekanisme dan Hubungan Kerja BPD dengan Kepala
Desa
Mekanisme kerja
BPD dengan kepala desa Tegalrejo yaitu sebagai
mitra kerja perangkat desa, segala peraturan desa harus disahkan oleh BPD.
Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa selama ini berjalan dengan baik
J.
Pendanaan atau Anggaran BPD
Pendanaan
atau anggaran BPD berasal dari Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa. Di
Desa Tegalrejo, untuk
BPD sendiri dari Alokasi Dana Desa yaitu Rp 2.500.000 dan Pendapatan Asli Desa yaitu Rp 1.500.000.
K.
Pertanggungjawaban BPD
BPD
merupakan perwakilan dari masyarakat desa yang menampung keluhan dan aspirasi dari masyarakat desa untuk ditindaklanjuti
oleh kepala desa. BPD bertanggung jawab kepada masyarakat desa. BPD melaporkan
pertanggung-jawabannya kepada bupati.
L.
Efektifitas Kerja BPD Desa Tegalrejo
Di Desa Tegalrejo, BPD menjadi mitra kerja perangkat desa yang
membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahannya. Selama periode ini,
kerja BPD sudah berjalan dengan baik. Rapat BPD dilaksanakan setiap ada keperluan yang
penting dan yang perlu di tindak lanjuti rapatnya di adakan di Kelurahan.
M.
Kendala Pelaksanaan Tugas BPD Desa Tegalrejo
Setiap
menjalankan tugas tentunya ada kendala yang diperoleh termasuk BPD itu sendiri.
Dalam melaksanakan tugas, BPD Desa Tegalrejo
masih terkendala dengan pekerjaan sampingan yang dilakukan beberapa anggota
BPD.
0 komentar:
Posting Komentar