Social Icons

Selasa, 18 Desember 2012

WABUP BOYOLALI MELANTIK PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN KAB BOYOLALI 2012-2017

gambar tidak tersedia
       Boyolali- Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Agus Purmanto S.H, M.Si Melantik Pengurus Dewan Pendidikan Kab Boyolali periode 2012-2017 yang bertempat di Pendopo Kab Boyolali, Senin 17/12/2012.
    Pembentukan pengurus baru merupakan proses yang harus dilalui setiap organisasi sebagai proses regenerasi, sehingga dengan pergantian pengurus diharapkan program yang dilaksanakan pengurus yang lama dapat dievaluasi dan dilanjutkan oleh pengurus yang baru.
       Dalam sambutannya, Wabup Boyolali menjelaskan dengan pengukuhan Pengurus Dewan Pendidikan Kab Boyolali tahun 2012- 2017 ini merupakan suatu kelangsungan pendidikan sesuai dengan visi dan misi pendidikan. Di katakan oleh Wabup, Bahwa Dewan Pendidikan Kab Boyolali harus selalu mandiri dan profesional dalam kegiatan pendidikan, dimana memberikan pertimbangan, arahan serta rekomendasi. “ Saya berharap pada pengurus Dewan Pendidikan Kab Boyolali yang baru ini untuk memajukan pendidikan dengan mengajak adik-adik pelajar untuk gemar membaca buku, karena sekarang ini banyak pelajar yang hanya fotocopy buku saja tanpa membacanya,” Tegas Wabup Boyolali.
       Terkait dengan PP (Peraturan pemerintah) Nomor 17  tahun  2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Wabup Boyolali minta pada seluruh pengurus Dewan Pendidikan Kab Boyolali untuk bisa mengetahui serta melaksanakannya.


Kamis, 18 Oktober 2012

Syarat pemilihan Kepala Desa


PEMILIHAN KEPALA DESA TEGALREJO

  1. Pemilihan Kepala Desa Tegalrejo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pada pasal 44, calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan: 
  2.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3.   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah. 
  4.  Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat. 
  5.   Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. 
  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa. 
  7.  Penduduk desa setempat. 
  8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. 
  9. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 
  10.  Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan 
  11.  Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.